Apabilaada peraturan daerah yang dibuat bukan oleh kepala daerah dan DPRD, maka Peraturan Daerah tersebut adalah batal demi hukum. Namun dalam praktek yang namanya batal demi hukum ini tidak pernah terjadi, karena peraturan perundang-undangan tersebut nyatanya tidak mati (batal) dengan sendirinya tetapi ada suatu tindakan.

Peraturan daerah Perda adalah suatu peraturan yang telah tercantum di perundang-undangan yang dibentuk atau dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dengan persetujuan Kepala Daerah. Untuk lebih jelasnya simaklah Materi Contoh Peraturan Daerah, meliputi Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contohnya di bawah ini. Peraturan daerah Perda adalah suatu peraturan yang telah tercantum di perundang-undangan yang dibentuk atau dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dengan persetujuan Kepala Daerah. Peraturan daerah terdiri dari Peraturan Daerah Provinsi & Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota. Provinsi Papua, peraturan daerah dikenal dengan istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. Sedangkan di Provinsi Aceh, Peraturan daerah dikenal Qanun. Peraturan daerah kabupaten dan kota disebutkan di dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota adalah suatu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk atau dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten dan Kota dengan persetujuan Bupati atau Walikota. Baca Juga Tugas dan Wewenang MPR Jenis-Jenis Peraturan Daerah Berdasarkan peraturan dalam UUD 1945, mengenai perangkat daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, maupun DPRD bisa membuat rancangan peraturan daerah. Ada beberapa macam jenis Peraturan daerah yang bisa ditetapkan oleh Pemerintah daerah Perda. Lalu apa saja jenis jenis Peraturan daerah? Berikut ini adalah jenis-jenis peraturan daerah Perda di dalam kehidupan bernegara, yakni sebagai berikut 1. Peraturan Tentang Pajak Daerah Jenis peraturan daerah ini adalah peraturan mengenai pajak daerah. yang mana peraturan tersebut merupakan salah satu jenis peraturan yang diperbolehkan atau diizinkan oleh negara untuk dibuat oleh pemerintah daerah Pemda. Peraturan tentang pajak ini penting dan memang menjadi hal yang harus dibuat oleh pemerintah daerah mengingat pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan daerah Peraturan mengenai pajak daerah tentunya akan berbeda di antara satu dengan yang lainnya. Hal tersebut pula tergantung kepada besaran pajak yang ingin dikenakan oleh daerah terhadap warga maupun kepada setiap komponen daerah. 2. Peraturan Mengenai Retribusi Daerah Peraturan daerah yang kedua adalah peraturan tentang retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pemda atas penggunaan berbagai fasilitas umum seperti jalan, air, dan sebagainya. Kondisi suatu daerah dengan daerah lainnya tentu berbeda, maka dari inilah peraturan tentang retribusi daerah penting untuk dibuat dengan semestinya. 3. Peraturan Mengenai Tata Ruang Daerah Di dalam mengatur suatu pemerintahan di suatu daerah, tentu akan ada aspek tertentu yang sangat penting bagi keteraturan dan juga ketertiban di daerah itu sendiri. Pengaturan tentang tata ruang adalah suatu hal yang sangat penting, mengingat tata ruang akan menentukan bagaimana akses lalu lintas daerah bisa terjadi, bagaimana akses rakyat terhadap berbagai perangkat daerah, dan sebagainya. 4. Peraturan Mengenai APBD APBD merupakan anggaran pendapatan & belanja daerah. Di dalamnya terdapat rencana, akan seperti apa dan bagaimana suatu daerah dijalankan selama 1 tahun ke depan. Dalam peraturan ini pula, pemerintah daerah Pemda harus secara cermat dan tepat dalam merencanakan APBN-nya. Setiap tindakan yang di ambil harus efektif dan efisien agar APBD akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Yang mana pengawasan atas APBD ini menjadi salah satu tugas dan juga fungsi Dewan Perwakilan rakyat Daerah DPRD. 5. Rencana Program Jangka Menengah Daerah Peraturan daerah selanjutnya yaitu adalah Rencana Program Jangka Menengah Daerah RPJMD. RPJMD sendiri merupakan rencana pembangunan yang dibuat oleh Pemda selama jangka menengah, yaitu sekitar 10 s/d15 tahun. Rencana Program Jangka Menengah Daerah ini juga merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah Pemda 6. Peraturan Tentang Perangkat Daerah Jenis dari peraturan daerah selanjutnya yaitu adalah peraturan tentang perangkat daerah. Pemerintah daerah memiliki hak dalam mengatur segala hal yang berkenaan dengan lembaga pemerintahan kabupaten dan kota, maupun dengan provinsi. Pengaturan ini juga menjadi hal yang penting, mengingat tiap-tiap perangkat daerah perlu diberikan pedoman mengenai tugas & fungsinya. 7. Peraturan Mengenai Pemerintahan Desa Yang terakhir pemerintahan desa, yang mana pemerintahan desa ini adalah salah satu perangkat pemerintahan daerah bahkan juga negara yang sangat penting. Sehingga adanya atau dibuatnya jenis peraturan daerah yang selanjutnya yaitu peraturan mengenai pemerintah desa. Di dalam Perda tersebut, ada beberapa pengaturan mengenai tugas & fungsi aparat desa. Seperti yang sudah diketahui bersama, setiap desa akan mendapatkan anggaran 1 miliar berdasarkan Undang-undang Desa. Oleh sebab hal inilah pemerintah desa harus mengelola Badan Usaha Milik Desa BUMD sebagai salah satu pemanfaatan dana anggaran tersebut. Baca Juga Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Contoh Peraturan Daerah Berikut ini adalah beberapa contoh Peraturan Daerah Perda yakni sebagai berikut Peraturan daerah mengenai larangan merokok di tempat daerah mengenai pengelolaan pasar & tempat daerah mengenai Rencana Tata Ruang pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Jawa daerah mengenai kebersihan lingkungan. Selain itu, di provinsi jakarta terdapat peraturan daerah mengenai larangan merokok di tempat umum. Peraturan ini juga sudah banyak diterapkan di daerah daerah lain. Peraturan ini sengaja dibuat mengingat merokok di tempat umum akan mengganggu kenyamanan orang lain. Sebab itulah peraturan ini dibuat untuk melarang merokok di tempat umum seperti di terminal, sekolah, angkutan umum dan tempat tempat umum lainnya. Tujuan Peraturan Daerah Seperti yang telah di bahas sebelumnya bahwa peraturan daerah merupakan produk yang tercantum/tertuang di perundang-undangan pemerintah daerah, dibuatnya peraturan daerah ini bertujuan dalam mengatur hidup bersama, melindungi hak & kewajiban manusia di dalam lingkungan masyarakat, menjaga keselamatan serta tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, pada dasarnya peraturan daerah adalah sarana komunikasi yang sifatnya timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya. Oleh sebab itulah, setiap keputusan yang penting dan juga menyangkut pengaturan serta pengurusan rumah tangga daerah yang tercantum dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat. Dengan dlibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah PRPD, maka diharapkan setelah Rancangan Peraturan Daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang hendak dicapai bisa dengan segera terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat yang akan terabaikan. Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Peraturan Daerah. Baca juga artikel kami lainnya Teks Pancasila beserta penjelasan lengkapnya. Terima kasih telah berkunjung.

Pengawasanyang ada hanya pengawasan represif yaitu bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan (regeling) yang sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah, selambat-lambatnya 15 hari harus disampaikan kepada Pusat untuk dinilai apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih BerandaKlinikKenegaraan5 Tahap Proses Pembe...Kenegaraan5 Tahap Proses Pembe...KenegaraanJumat, 22 Juli 2022Mohon penjelasannya tentang apa itu peraturan daerah dan lembaga apa yang berwenang membentuk peraturan daerah? Selain itu, bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Setidaknya terdapat 5 tahap pembentukan peraturan daerah provinsi yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peran Masyarakat dalam Pembentukan Perda yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 November 2017. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Muatan Peraturan DaerahPeraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.[1] Peraturan daerah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Untuk peraturan daerah provinsi, dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.[2] Sedangkan, peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.[3]Adapun, materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota adalah materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah; dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]Contoh peraturan daerah provinsi yaitu Perda Propinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang ketertiban umum. Sedangkan contoh peraturan daerah kabupaten yaitu Perda Kabupaten Badung 5/2013 tentang retribusi pengendalian menara Pembentukan Peraturan DaerahUntuk menyederhanakan jawaban, kami akan bahas mengenai proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah “perda” terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Baca juga Proses Pembentukan Undang-Undang di IndonesiaPerencanaanPerencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan dalam Program Legislasi Daerah “prolegda” provinsi. Prolegda provinsi memuat program pembentukan peraturan daerah provinsi dengan judul rancangan peraturan daerah provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.[5]Materi yang diatur merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang meliputi[6]latar belakang dan tujuan penyusunan;sasaran yang ingin diwujudkan;pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; danjangkauan dan arah yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik.[7]Dalam penyusunan prolegda provinsi, penyusunan daftar rancangan perda provinsi didasarkan atas[8]perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;rencana pembangunan daerah;penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; danaspirasi masyarakat penyusunan prolegda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi disepakati menjadi prolegda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi. Prolegda provinsi ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.[9] Selain melalui prolegda, rancangan peraturan daerah juga dapat direncanakan penyusunannya dengandimuat dalam daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan perda provinsi yang dibatalkan, diklarifikasi, atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;[10]perencanaan penyusunan di luar prolegda, di mana pemrakarsa dapat mengajukan rancangan perda provinsi di luar prolegda provinsi berdasarkan izin prakarsa dari gubernur dengan syarat dalam keadaan tertentu seperti untuk mengatasi kejadian luar biasa seperti konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lain yang urgen untuk membentuk perda dengan persetujuan bersama Balegda dan biro hukum.[11]PenyusunanRancangan perda provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau gubernur.[12] Selain itu, rancangan perda provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.[13] Rancangan perda provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.[14]Tahap penyusunan rancangan perda provinsi adalah sebagai berikutPenyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang memuat paling sedikit pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur di dalam perda provinsi yang disiapkan oleh pemrakarsa;[15]Biro hukum pemerintah daerah provinsi melakukan penyelarasan naskah akademik yang diterima satuan kerja perangkat daerah provinsi yang dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan melibatkan pemangku kepentingan;[16]Gubernur memerintahkan pemrakarsa untuk menyusun rancangan perda provinsi berdasarkan prolegda provinsi dengan membentuk tim penyusun yang terdiri dari gubernur, sekda, pemrakarsa, biro hukum, satuan kerja perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan;[17]Dalam penyusunan rancangan perda provinsi, tim penyusun dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga ahli dari perguruan tinggi atau organisasi kemasyarakatan sesuai kebutuhan;[18]Rancangan perda provinsi yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh tim penyusun dan pemrakarsa;[19]Pengharmonisasaian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh kepala biro hukum dan dapat melibatkan instansi vertikal dari kementerian bidang hukum;[20]Rancangan perda dibubuhi paraf persetujuan dari pemrakarsa dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan disampaikan sekda kepada gubernur. [21]Pembahasan Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi bersama gubernur. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.[22]Secara lebih rinci, berikut tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah provinsiRancangan perda provinsi yang berasal dari gubernur disampaikan dengan surat pengantar kepada pimpinan DPRD Provinsi yang memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran dan materi pokok yang diatur yang menggambarkan substansi rancangan perda;[23]Rancangan perda provinsi dari DPRD provinsi disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD provinsi kepada gubernur untuk dilakukan pembahasan yang memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran dan materi pokok yang diatur serta menggambarkan substansi rancangan perda;[24]Pembicaraan tingkat I yang meliputi[25]Rancangan Perda Provinsi dari GubernurRancangan Perda Provinsi dari DPRD ProvinsiPenjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan perdaPenjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perdaPemandangan umum fraksi terhadap rancangan perdaPendapat gubernur terhadap rancangan perdaTanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umumTanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernurPembicaraan tingkat II terdiri dari keputusan rapat paripurna yang didahului dengan laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi pendapat fraksi serta hasil pembahasan dan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan diakhiri dengan pendapat akhir gubernur.[26]Jika dalam pembicaraan tingkat II rancangan perda provinsi tidak dapat dicapai persetujuan melalui musyawarah, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.[27]Adapun jika rancangan perda provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur, maka rancangan perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi pada masa sidang itu.[28]Penetapan/PengesahanRancangan perda provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi. Penyampaian rancangan perda provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.[29]Rancangan perda provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan perda provinsi disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur.[30]Dalam hal rancangan perda provinsi tidak ditandatangani oleh gubernur dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan perda provinsi tersebut disetujui bersama, rancangan perda provinsi tersebut sah menjadi peraturan daerah provinsi dan wajib diundangkan.[31]Naskah yang telah ditandatangani gubernur dibubuhi nomor dan tahun oleh sekda provinsi.[32] Adapun jika lebih dari 30 hari naskah tidak ditandatangani gubernur maka ditulis kalimat pengesahan oleh sekda provinsi yang berbunyi “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah” di halaman terakhir naskah perda, yang kemudian dibubuhi nomor dan tahun oleh sekda provinsi.[33]PengundanganPeraturan daerah provinsi diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh sekda.[34] Adapun penjelasan perda provinsi diundangkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.[35] Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[36] Baca juga Status Kekuatan Hukum Rancangan Peraturan Daerah RaperdaDemikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan daerah, semoga HukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.[2] Pasal 1 angka 7 UU 15/2019[3] Pasal 1 angka 8 UU 15/2019[4] Pasal 14 UU 12/2011[5] Pasal 32 dan Pasal 33 ayat 1 UU 12/2011[6] Pasal 33 ayat 2 UU 12/2011[7] Pasal 33 ayat 3 UU 12/2011[8] Pasal 35 UU 12/2011[9] Pasal 37 UU 12/2011[11] Pasal 33 jo. Pasal 41 Perpres 87/2014[12] Pasal 56 ayat 1 UU 12/2011[13] Pasal 60 ayat 1 UU 12/2011[14] Pasal 56 ayat 2 UU 12/2011[15] Pasal 67 Perpres 87/2014[16] Pasal 68 Perpres 87/2014[17] Pasal 70 Perpres 87/2014[18] Pasal 71 Perpres 87/2014[19] Pasal 73 Perpres 87/2014[20] Pasal 74 dan Pasal 75 Perpres 87/2014[21] Pasal 76 Perpres 87/2014[22] Pasal 75 ayat 1, 2 dan 3 UU 12/2011[23] Pasal 94 jo. Pasal 95 ayat 1 Perpres 87/2014[24] Pasal 98 jo. Pasal 99 ayat 1 Perpres 87/2014[25] Pasal 104 huruf a dan b Perpres 87/2014[26] Pasal 105 Perpres 87/2014[27] Pasal 106 ayat 1 Perpres 87/2014[28] Pasal 106 ayat 2 Perpres 87/2014[29] Pasal 78 UU 12/2011[30] Pasal 79 ayat 1 UU 12/2011[31] Pasal 79 ayat 2 UU 12/2011[32] Pasal 117 ayat 3 Perpres 87/2014[33] Pasal 118 Perpres 87/2014[34] Pasal 86 ayat 1 UU 12/2011[35] Pasal 157 Perpres 87/2014[36] Pasal 87 UU 12/2011Tags 1 Disahkan Pejabat Daerah Berwenang. Peraturan Perusahaan Anda haruslah disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Apabila perusahaan Anda berada di satu daerah kabupaten/kota maka peraturan perusahaan harus disahkan oleh kepala instansi bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten atau kota. Adapununtuk wilayah atau daerah yang menghasilkan karya seni berupa patung, antara lain adalah sebagai berikut; Hari jadi Kabupaten Jepara ditetapkan pada tanggal 10 April 1549 berdasarkan Peraturan daerah [Perda] Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1988 tentang Hari Jadi Jepara. Keuangan daerah kabupaten Jepara masih ditopang oleh dana Pilkadaserentak tahun 2017 diselenggarakan untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 (floresa.co, 2015). dan pemilih yang cerdas. Oleh karena itu perlu dibuat suatu rencana strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan
Dalampraktek pelaksanannya, kebijakan daerah diwujudkan melalui pembuatan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perakepda). Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perakepda) diatur di dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 149 Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pengertianperaturan daerah dalam Permendagri No 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah".

6wwTUGG.
  • sr74xsoklq.pages.dev/230
  • sr74xsoklq.pages.dev/359
  • sr74xsoklq.pages.dev/35
  • sr74xsoklq.pages.dev/262
  • sr74xsoklq.pages.dev/387
  • sr74xsoklq.pages.dev/260
  • sr74xsoklq.pages.dev/367
  • sr74xsoklq.pages.dev/192
  • sr74xsoklq.pages.dev/280
  • peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa