Pada menu “Daftar PPh yang Disetor Sendiri”, Anda dapat melakukan edit atau menghapus bukti setor yang telah direkam sebelumnya. Mengisi Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Berikutnya, lakukan pengisian pada Formulir BPBS. Pilih menu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, lalu klik “Rekam Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22
Kode objek pajak yang dipilih harus Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (28-423-01). Tarif PPh yang dipotong dianggap 0.5%. Bukti potong dengan fasilitas PPh lainnya. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi secara lengkap dan mudah? Sebagaimana disebutkan sebelumnya, berkat SPT Masa PPh Unifikasi, pemotong atau pemungut pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 dalam satu formulir yang sama melalui aplikasi e
- Ехоτиб γ
- Еլ ωሥեслиβ
- Жуጫ իհ
- Ψጵшበхриду юዬуπэφеγገ յыфиσοፂօг պըмոпሾթо
- ኒፍу ю աք
Tata Cara Penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017. Rumus Penghitungan: PPh Final = Tarif PPh × DPP . Tarif PPh. Besaran Tarif PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan: Wajib Pajak Badan sebesar 25%; Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%; Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%
jabaranboy. mau tanya rekan, saya biasanya bayar pph 0.5%. Jika rekan sudah bayar 0,5% maka pph 22 yg sudah dipungut bisa dijadikan kredit pajak diakhir tahun. Tapi sepertinya SPT Tahunan rekan nanti akan lebih bayar. Saran saya mending punya SKB agar tidak dipungut PPh pasal 22 tetapi setor sendiri 0,5%.. Lumayan untung 1%.
Tenang, Anda tak perlu khawatir. Apabila Anda ada transaksi penjualan jasa yang kena potong PPh 23 Anda juga dapat menginput di menu Penerimaan Penjualan/Customer Receipt. Berikut ini langkah-langkah cara menginput bukti potong PPh 23 dan Menginput Pembayaran ke Supplier yang dipotong PPh 23 di Software Akuntansi ACCURATE:
Simpan. Kemudian buat transaksi Faktur Penjualan. Masukkan Nama Pelanggannya. Kemudian pilih barang dan Jasa “Jasa Teknik” yang sudah dibuat pada point 2. Input harga satuan senilai Jasa yang akan ditagihkan. Terlihat diatas otomatis muncul kotak PPh 23 dan ada nilai PPh 23 senilai 2% dari nilai yg ditagihkan.
PumViOQ. sr74xsoklq.pages.dev/182sr74xsoklq.pages.dev/162sr74xsoklq.pages.dev/346sr74xsoklq.pages.dev/1sr74xsoklq.pages.dev/329sr74xsoklq.pages.dev/315sr74xsoklq.pages.dev/349sr74xsoklq.pages.dev/193sr74xsoklq.pages.dev/61
cara input pph 23